Situs Slot Milik Ferdy Sambo Bandar Judi Punya Istri 2

Dituduh LGBT, Punya Istri Siri, Miliki Bunker dan Bandar Judi Online, Ini Kata Ferdy Sambo

Rabu, 9 Agustus 2023 - 06:00 WIB

Jakarta – Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman usai kasasi dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Para terdakwa itu di antaranya mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, Ferdy Sambo cs bisa langsung dieksekusi setelah putusan kasasi ditetapkan.

Di sisi lain, sebelum putusan ini yakni saat Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup pada Januari lalu, ia mengaku mendapatkan sejumlah tuduhan yang dilontarkan kepadanya.

Saat pembacaan nota pembelaan atau pledoinya, Sambo membantah jika dirinya melakukan sejumlah perlakuan tidak baik kepada Brigadir J. Dirinya juga menepis sejumlah tudingan hingga berita bohong atau hoaks yang menyudutkannya.

Tuduhan itu seperti menyiksa Brigadir J, memiliki bunker yang berisi uang ratusan triliun, jadi bandar narkoba, hingga melakukan isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi. Melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua,” kata Sambo di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 24 Januari 2023.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sengaja disebarluaskan untuk menggiring opini untuk menyudutkan dirinya agar hukuman yang diterima berat.

“Kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya,” ucap Sambo.

Lebih lanjut, Sambo menilai prinsip hukum dalam sebuah kasus telah ditinggalkan saat dirinya jadi salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia pun pernah diperlihatkan sebuah video yang menampilkan proses eksekusi mati terhadap dirinya viral di masyarakat. Video itu ditampilkan tim penasihat hukum di awal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia sangat menyayangkan video itu beredar saat persidangan masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan.

“Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap,” ujar Sambo.

“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi. Melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua,” kata Sambo di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 24 Januari 2023.

masa tahanan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dipotong menjadi 10 tahun dari yang sebelumnya 20 tahun penjara.

Terdakwa Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejutan terjadi di sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, masing-masing diganjar pidana lebih berat dari tuntutan JPU.

Terdakwa Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin 30 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atau replik.

Putri Candrawathi mencurahkan isi hatinya lewat nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Dalam pembacaan nota pembelaan hari ini, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mengucapkan permintaan maaf kepada anak mereka.

Putri Candrawathi--istri Ferdy Sambo--kembali mengenakan pakaian serba putih dan rambut dikuncir ketika memasuki ruang sidang pleidoi.

Penuh dengan isak tangis, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo ini meminta maaf kepada orang tua Brigadir J, Presiden Jokowi, hingga keempat anaknya saat pembacaan sidang pleidoi.

Terdakwa Putri Candrawathi pada hari ini, Rabu (18/1/2023) menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi dinilai terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri Candrawathi hadir dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu, 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Putri Candrawathi dijadwalkan akan mendengar sidang tuntutan terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu, 18 Januari 2023.

Pada sidang sebelumya, Putri Candrawathi didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga dua kali mengaku tidak paham apa yang didakwakan kepada dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai langkah Polri menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tepat, tapi terlambat.

Putri Candrawathi keluar dari Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan baju tahanan warna oranye dengan nomor 077 Bagtahti.

Bagaimana tidak, datang membawa kabar terbaru, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku kini menjadi pengacara Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istri dari Irjen Ferdy Sambo.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga saat ini masih belum ditahan. Sementara berkas perkaranya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

Putri Candrawathi sampai saat ini masih belum ditahan oleh Polri. Hal ini berbanding terbalik dengan empat tersangka lainnya.

Dituduh LGBT, Punya Istri Siri, Miliki Bunker dan Bandar Judi Online, Ini Kata Ferdy Sambo

Rabu, 9 Agustus 2023 - 06:00 WIB

Jakarta – Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mendapatkan keringanan hukuman usai kasasi dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Para terdakwa itu di antaranya mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan eks ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo.

Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, Ferdy Sambo cs bisa langsung dieksekusi setelah putusan kasasi ditetapkan.

Di sisi lain, sebelum putusan ini yakni saat Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup pada Januari lalu, ia mengaku mendapatkan sejumlah tuduhan yang dilontarkan kepadanya.

Saat pembacaan nota pembelaan atau pledoinya, Sambo membantah jika dirinya melakukan sejumlah perlakuan tidak baik kepada Brigadir J. Dirinya juga menepis sejumlah tudingan hingga berita bohong atau hoaks yang menyudutkannya.

Tuduhan itu seperti menyiksa Brigadir J, memiliki bunker yang berisi uang ratusan triliun, jadi bandar narkoba, hingga melakukan isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi. Melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua,” kata Sambo di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 24 Januari 2023.

Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sengaja disebarluaskan untuk menggiring opini untuk menyudutkan dirinya agar hukuman yang diterima berat.

“Kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya,” ucap Sambo.

Lebih lanjut, Sambo menilai prinsip hukum dalam sebuah kasus telah ditinggalkan saat dirinya jadi salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia pun pernah diperlihatkan sebuah video yang menampilkan proses eksekusi mati terhadap dirinya viral di masyarakat. Video itu ditampilkan tim penasihat hukum di awal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia sangat menyayangkan video itu beredar saat persidangan masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan.

“Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap,” ujar Sambo.

Kasus pembunuhan terhadap Brigadir itu heboh karena diotaki eks Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo pada 2022.

Situs Judi Irjen Ferdy Sambo

Rabu, 10 Agustus 2022

Polri Blak-blakan soal Alasan 6 Perwira Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo Naik Pangkat